LPSK Beri Pelindungan Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026 memutuskan memberikan pelindungan kepada Ferry Hongkiriwang (FH) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 ayat (4) KUHAP. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan FH telah memenuhi persyaratan pelindungan karena informasinya yang penting, potensi ancaman, dan keseriusan perkara yang ditangani, termasuk perkara Asabri-Jiwasraya yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung. FH dinilai kooperatif selama pemeriksaan dan memberikan informasi signifikan bagi penegakan hukum. LPSK berharap pelindungan ini memungkinkan FH menjalankan perannya dengan aman demi terangnya proses hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 25 Agustus 2026 pukul 14.49
LPSK: Ada Potensi Ancaman terhadap Saksi Kasus Febrie Adriansyah
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 14.22
LPSK Beri Pelindungan ke FH, Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 13.46
LPSK Lindungi Saksi Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 13.42
LPSK Beri Perlindungan ke Saksi Kasus terkait Febrie Adriansyah
Berita terkait
Rp500 Miliar dan Emas 74 Kg, Gugatan Praperadilan Febrie Jadi Pengakuan
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 08.10
Polri Sebut Pencegahan Febrie Adriansyah Sesuai KUHAP, bukan Kesewenang-wenangan
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 15.52
Kortas Tipikor Sebut Dalil Korupsi dan TPPU Febrie Bukan Ranah Praperadilan
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.12
Tim 9 Kejagung Periksa 8 Saksi dan 1 Ahli di Kasus Korupsi TPPU Febrie
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 18.35