Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

LPSK Beri Pelindungan Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026 memutuskan memberikan pelindungan kepada Ferry Hongkiriwang (FH) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 ayat (4) KUHAP. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan FH telah memenuhi persyaratan pelindungan karena informasinya yang penting, potensi ancaman, dan keseriusan perkara yang ditangani, termasuk perkara Asabri-Jiwasraya yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung. FH dinilai kooperatif selama pemeriksaan dan memberikan informasi signifikan bagi penegakan hukum. LPSK berharap pelindungan ini memungkinkan FH menjalankan perannya dengan aman demi terangnya proses hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait