Presiden Ini Izinkan Polisi Masuk Kampus jika Terjadi Demo Rusuh
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Kolombia Abelardo de la Espriella mengumumkan kebijakan yang mengizinkan polisi memasuki area kampus jika terjadi kekerasan, vandalisme, terorisme, atau ancaman serius terhadap ketertiban umum. Kebijakan ini didasari prinsip bahwa otonomi universitas tidak berada di atas hukum dan konstitusi negara, sehingga aparat keamanan berwenang mengintervensi tindakan kriminal di lingkungan pendidikan tinggi.
Pemerintah akan menerapkan protokol nasional untuk membedakan demonstrasi damai dengan aksi anarkis. Meskipun menghormati hak konstitusional untuk berdemo secara damai, pemerintah menegaskan akan merespons tegas serangan terhadap aparat, warga sipil, maupun perusakan infrastruktur. Kebijakan ini memicu perdebatan mengenai batas otonomi universitas yang selama ini dijamin konstitusi Kolombia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 02.30
Wisatawan Dilarang Masuk Kawasan Gunung Bromo
Berita terkait
WN Malaysia Laporkan Perwira Polri Terkait Dugaan Penipuan
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 23.59
Polisi Tangkap Ojol Pelaku Pencabulan Anak di Bekasi
kumparan · 15 September 2026 pukul 21.35
5 Pejabat Utama di Polda Banten Dimutasi, Berikut Daftarnya
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 21.01
Modus WN China Selundupkan Emas RI Terungkap: Pakai Celana Dalam Modif
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.20