Modus WN China Selundupkan Emas RI Terungkap: Pakai Celana Dalam Modif
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Bareskrim Polri berhasil menggagalkan jaringan penyelundupan emas ilegal yang dikelola warga negara China di empat bandara, yakni Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Ngurah Rai Bali, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Kualanamu Medan. Modus yang digunakan beragam, termasuk menyembunyikan emas dalam peralatan elektronik, koper kabin, tas punggung, hingga celana dalam yang dimodifikasi. Jaringan ini dikendalikan langsung dari luar negeri dan menggunakan rute penerbangan ke Hongkong untuk mengekspor emas secara ilegal.
Penindakan pertama dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 September 2026, di mana dua WN China berinisial MZ dan SL berhasil ditangkap. Mereka diduga membawa 10 keping emas seberat 10.053 gram dengan nilai Rp25,3 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,5 miliar. Emas disembunyikan dengan dibungkus lakban untuk mengelabui petugas.
Di Bandara Ngurah Rai, seorang WN China berinisial ZG ditangkap pada 6 September 2026 dengan modus body strapping. Ia membawa 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram, nilai diperkirakan mencapai Rp26 miliar dengan potensi kerugian negara Rp3,9 miliar. Di Bandara Sam Ratulangi, dua penindakan berhasil dilakukan terhadap lima WN China yang membawa emas dan perhiasan ke Singapura dan Guangzhou.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 15 September 2026 pukul 17.00
Bea Cukai Selamatkan Rp 8,5 Miliar Penerimaan Negara dari Penyelundupan Emas
kumparan · 15 September 2026 pukul 16.19
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp 73,3 Miliar di 4 Bandara
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 19.10
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp 73,3 Miliar di 4 Bandara
kumparan · 15 September 2026 pukul 18.55
Bea Cukai Ungkap Modus WNA Selundupkan 29 Kg Emas: Disimpan di Celana Dalam
Berita terkait
Bea Cukai Klaim Telah Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas Senilai Rp846,94 Miliar
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 20.20
Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Emas 22 Kg Senilai Rp60 M
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 17.30
Bea Cukai Sudah Sita 330 Kg Emas Selundupan, Mau Diapakan?
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.30
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 18.06