Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Presiden Korsel Tegaskan Tak Akan Perpanjang Masa Jabatan

Presiden Korea Selatan Lee Jae-myung menegaskan tidak akan mempertimbangkan perpanjangan masa jabatannya, menolak wacana perubahan konstitusi yang memungkinkan presiden menjabat lebih dari satu periode. Sistem masa jabatan lima tahun tanpa pemilihan ulang saat ini berlaku sejak reformasi konstitusi 1987, yang mengubah Korsel dari pemerintahan otoriter ke demokrasi. Meskipun sebelumnya Lee menyatakan dukungannya untuk sistem empat tahun dengan kemungkinan pemilihan ulang, ia kini menegaskan komitmennya pada satu periode saja. Dalam pertemuan dengan warga Korsel di Paris, Lee menjelaskan bahwa masa jabatannya dibatasi konstitusi, sehingga ia fokus pada kunjungan luar negeri untuk memaksimalkan manfaatnya. Sekretaris Kepresidenan Seong Ghi-hong menyatakan bahwa pernyataan ini merupakan penegasan penolakan terhadap gagasan perpanjangan masa jabatan. Wacana ini menuai kritik dari oposisi People Power Party yang mencurigai upahan untuk tetap berkuasa. Isu ini kembali mencuat ketika tingkat kepuasan publik terhadap Lee turun, dengan persetujuan sebesar 40 persen dalam survei terbaru Gallup Korea, terendah sejak ia dilantik.

Berita terkait