Presiden Korsel Tegaskan Tak Akan Perpanjang Masa Jabatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Korea Selatan Lee Jae-myung menegaskan tidak akan mempertimbangkan perpanjangan masa jabatannya, menolak wacana perubahan konstitusi yang memungkinkan presiden menjabat lebih dari satu periode. Sistem masa jabatan lima tahun tanpa pemilihan ulang saat ini berlaku sejak reformasi konstitusi 1987, yang mengubah Korsel dari pemerintahan otoriter ke demokrasi. Meskipun sebelumnya Lee menyatakan dukungannya untuk sistem empat tahun dengan kemungkinan pemilihan ulang, ia kini menegaskan komitmennya pada satu periode saja. Dalam pertemuan dengan warga Korsel di Paris, Lee menjelaskan bahwa masa jabatannya dibatasi konstitusi, sehingga ia fokus pada kunjungan luar negeri untuk memaksimalkan manfaatnya. Sekretaris Kepresidenan Seong Ghi-hong menyatakan bahwa pernyataan ini merupakan penegasan penolakan terhadap gagasan perpanjangan masa jabatan. Wacana ini menuai kritik dari oposisi People Power Party yang mencurigai upahan untuk tetap berkuasa. Isu ini kembali mencuat ketika tingkat kepuasan publik terhadap Lee turun, dengan persetujuan sebesar 40 persen dalam survei terbaru Gallup Korea, terendah sejak ia dilantik.
Bagikan
Berita terkait
MK Kabulkan Penarikan Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Semua Pihak Diminta Menghormati
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 11.07
Presiden Korsel Akan Kunjungi Meksiko, Grup K-pop Misterius Ikut Dibawa
VOI · 7 September 2026 pukul 01.03
BEM SI Sentil Gibran: Jika Tak Mampu, Sebaiknya Mundur
Warta Ekonomi · 6 September 2026 pukul 21.00
Ketua MPR Buka Pameran Arsip Konstitusi, Ungkap Tantangan Pendiri Bangsa
Detik.com · 1 September 2026 pukul 19.33