MK Kabulkan Penarikan Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Semua Pihak Diminta Menghormati
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk memproses gugatan uji materi UU Nomor 5 Tahun 2026 terkait pembatasan masa jabatan Kapolri setelah para pemohon menarik kembali permohonan mereka. Dalam sidang, MK menyatakan bahwa penarikan gugatan dilakukan secara sukarela dan harus dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
Beberapa pihak terkait menyampaikan apresiasi atas penarikan gugatan tersebut. Pemerhati hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menyatakan bahwa isu masa jabatan Kapolri sebaiknya diselesaikan melalui ranah kebijakan hukum pembentuk undang-undang, bukan melalui gugatan konstitusional. Ia menekankan bahwa pengaturan masa jabatan Kapolri harus tetap tunduk pada undang-undang dan kewenangan konstitusional Presiden.
Sementara itu, Dosen Politik Hukum Kepolisian di UBU menegaskan bahwa Presiden memiliki otonomi yang cukup luas dalam menentukan perpanjangan masa jabatan Kapolri. Selama keputusan tersebut didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku, maka langkah presiden dalam hal ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bagikan
Berita terkait
Tanpa Batas Waktu, Jabatan Kapolri Dinilai Rawan Disalahgunakan
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 07.20
Pemohon Cabut Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Ketua MK: Ada Pengaruh Pihak Luar?
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 02.50
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Dibatasi 2 Periode
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 19.46
5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 23.57