Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Pria Ukraina Jadi Muncikari di Bali, Tawarkan Prostitusi WNA Belasan Juta

Imigrasi Bali dan Polda Bali menangkap 13 warga negara asing (WNA) yang terlibat praktik prostitusi ilegal. Seorang pria Ukraina berinisial OG berperan sebagai muncikari yang memasarkan jasa tersebut secara daring melalui WhatsApp, Telegram, dan situs web selama tiga hingga enam bulan terakhir.

Terdapat 12 WNA yang bekerja sebagai pekerja seks komersial, terdiri dari tujuh warga Nigeria dengan tarif sekitar Rp 10,1 juta per jam, serta lima warga Rusia dan Kazakhstan dengan tarif mencapai Rp 13,9 juta per jam. Para pelaku mayoritas menyasar pelanggan WNA lainnya di Bali. Saat ini, mereka dijerat Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal kunjungan.

Berita terkait