Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Usai Deportasi WN Australia Pelaku Asusila, Imigrasi Bali Janji Tingkatkan Pengawasan

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali menangkap dan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) Australia berinisial BA (28) setelah terbukti melakukan tindakan asusila di area privat warga di Kuta Utara. Akibat pelanggaran tersebut, BA dikenakan sanksi penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun. Kasus ini bermula dari unggahan viral di media sosial yang memperlihatkan aksi tidak senonohnya di halaman rumah warga, yang berhasil ditangkap oleh kamera pengawas (CCTV). Petugas berhasil mengamankan BA saat mencoba meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Brisbane, berkat deteksi sistem pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Setelah ditahan dan diserahkan ke Polres Badung untuk penyelidikan, pihak kepolisian merekomendasikan pendeportasian terhadap pelaku.

Berita terkait