Usai Deportasi WN Australia Pelaku Asusila, Imigrasi Bali Janji Tingkatkan Pengawasan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali menangkap dan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) Australia berinisial BA (28) setelah terbukti melakukan tindakan asusila di area privat warga di Kuta Utara. Akibat pelanggaran tersebut, BA dikenakan sanksi penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun. Kasus ini bermula dari unggahan viral di media sosial yang memperlihatkan aksi tidak senonohnya di halaman rumah warga, yang berhasil ditangkap oleh kamera pengawas (CCTV). Petugas berhasil mengamankan BA saat mencoba meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Brisbane, berkat deteksi sistem pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Setelah ditahan dan diserahkan ke Polres Badung untuk penyelidikan, pihak kepolisian merekomendasikan pendeportasian terhadap pelaku.
Bagikan
Berita terkait
Sikat WNA Nakal! Imigrasi Ngurah Rai Usir 12 Turis Asing dari Bali
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 07.53
Ahmad Sahroni Minta Imigrasi Hajar WNA Nakal di Bali: Pidana Lalu Deportasi!
JPNN.com · 6 September 2026 pukul 08.10
WNA di Bali Berulah Pukuli Warga saat Mabuk, Sahroni Minta Pelaku Dipidana dan Dideportasi
JawaPos · 3 September 2026 pukul 16.30
Sahroni Geram Ada WNA yang Pukuli Warga Bali: Deportasi Tanpa Kompromi!
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 16.13