PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ketua Pertina NTT Semuel Haning Terhadap Menpora
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Ketua Pengurus Provinsi Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Nusa Tenggara Timur, Semuel Haning, terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI. Putusan dibacakan pada Selasa, 4 Agustus 2026, setelah majelis hakim menerima eksepsi kompetensi absolut dari pihak Menpora.
Dalam amar putusan, hakim menetapkan tiga poin utama: menolak seluruh permohonan penundaan pelaksanaan administratif dari penggugat; menerima eksepsi tergugat bahwa materi perkara berada di luar kewenangan hukum PTUN Jakarta; serta menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 455.000. Akibatnya, proses hukum di PTUN Jakarta berhenti dan tidak melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Keputusan ini berdampak signifikan bagi ekosistem olahraga nasional. Permohonan Semuel Haning untuk menunda pelaksanaan administratif serta membekukan kegiatan tinju dari organisasi lain selain Pertina menjadi gugur demi hukum. Menpora dengan demikian memenangkan aspek formal terkait keabsahan institusi pengadilan tempat gugatan didaftarkan.
Bagikan
Berita terkait
Akses Unggahan Truth Social Dipungut Biaya, Trump Digugat
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 00.53
Gugatan soal Klaim Asuransi Kebakaran Gedung Masih Berlanjut di PN Jaksel
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 00.31
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Dijadwalkan Ulang, Ini Sebabnya
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.16
DIESEL S.p.A Ajukan Gugatan Pembatalan Merek ke Pengadilan Niaga Jakpus
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 13.22