PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ketua Pertina NTT Semuel Haning Terhadap Menpora
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Ketua Pengurus Provinsi Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Nusa Tenggara Timur, Semuel Haning, terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI. Putusan dibacakan pada Selasa, 4 Agustus 2026, setelah majelis hakim menerima eksepsi kompetensi absolut dari pihak Menpora.
Dalam amar putusan, hakim menetapkan tiga poin utama: menolak seluruh permohonan penundaan pelaksanaan administratif dari penggugat; menerima eksepsi tergugat bahwa materi perkara berada di luar kewenangan hukum PTUN Jakarta; serta menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 455.000. Akibatnya, proses hukum di PTUN Jakarta berhenti dan tidak melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Keputusan ini berdampak signifikan bagi ekosistem olahraga nasional. Permohonan Semuel Haning untuk menunda pelaksanaan administratif serta membekukan kegiatan tinju dari organisasi lain selain Pertina menjadi gugur demi hukum. Menpora dengan demikian memenangkan aspek formal terkait keabsahan institusi pengadilan tempat gugatan didaftarkan.
Bagikan
Berita terkait
Gatot Nurmantyo Singgung 'Sinyal Istana', Ini yang Sebenarnya Terjadi di Sidang Gugatan Gibran
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 19.26
Jual Game Switch Bajakan, Pria Ini Disuruh Ganti Rugi Rp 80 Miliar ke Nintendo
Detik.com · 26 September 2026 pukul 12.35
Langkah Denny Indrayana Layangkan Gugatan Disebut Jadi 'Pintu Masuk' Pemakzulan Gibran!
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.22
Pakar Hukum Soroti Jalan Sidang Gugatan Diskualifikasi Gibran di MK: Jika Saya Hakim, Saya Akan...
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 13.55