Pakar Hukum Soroti Jalan Sidang Gugatan Diskualifikasi Gibran di MK: Jika Saya Hakim, Saya Akan...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gugatan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden kini masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mendengar keterangan para pihak. Hakim konstitusi akan menentukan apakah perkara dapat berlanjut ke tahap pembuktian. Penggiat hukum Ferdinand Hutahaean menyoroti bahwa perkara tidak hanya soal ijazah Gibran, tetapi menyentuh masalah besar tentang cara aturan pemilu dibuat, diterapkan, dan diawasi. Ia berharap pengadilan tidak berhenti pada persoalan prosedural dan menganggap bahwa kebenaran tidak boleh ditutupi hanya karena batasan administratif atau waktu. Ferdinand menekankan pentingnya membuktikan dalih-dalih yang diajukan para pemohon secara faktual dan hukum. Meski demikian, terdapat keberangan legal standing para pemohon yang mungkin menjadi batu sandungan perkara ini ditolak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 21.05
Gugatan Ijazah Gibran di MK, Raja Juli: Manuver Politik yang Tidak Beradab
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 07.21
KPU di Sidang MK: Gugatan Syarat Cawapres Gibran Terlambat 905 Hari
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 23.45
Relawan Gibran 08: Jangan Jadikan MK Keranjang Sampah
Detik.com · 23 September 2026 pukul 21.15
KPU Sebut Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran di MK Terlambat 905 Hari
Berita terkait
Gugatan pada Gibran Sia-Sia, Mahfud MD Jelaskan Posisi Gibran Tak Goyah
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 16.53
Gugatan Gibran di MK Memanas, Munarman Sebut Aksi Massa Bisa Segera Muncul
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 10.50
Dibilang Enggak Beradab sama Raja Juli Antoni, Denny Indayana Menimpali: Saya Bingung di Kepala Beliau
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 18.15
Langkah Denny Indrayana Layangkan Gugatan Disebut Jadi 'Pintu Masuk' Pemakzulan Gibran!
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.22