Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Puji Komitmen Asta Cita Prabowo, Defiyan: BUMN Jangan Terjebak Orientasi Laba

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mengingatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar tidak terjebak pada orientasi mengejar laba semata. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, negara memiliki mandat untuk menguasai cabang-cabang produksi penting bagi hajat hidup orang banyak, yang dalam pelaksanaannya diwakili oleh BUMN. Defiyan menilai ukuran keberhasilan BUMN seharusnya diukur dari sejauh mana perusahaan negara mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar besarnya keuntungan.

Defiyan juga menyinggung model pengelolaan BUMN era Presiden ke-2 RI Soeharto yang membagi badan usaha negara menjadi tiga bentuk: Perjan yang sepenuhnya melayani masyarakat tanpa orientasi keuntungan, Perum yang menjalankan dual fungsi pelayanan publik dan laba dengan toleransi kerugian yang wajar, serta Persero. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks apresiasi terhadap komitmen program Asta Cita Prabowo.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait