Purbaya Rilis Aturan Penggunaan Dana Abadi Bantuan Internasional RI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Kerjasama Pembangunan Internasional, yang mulai berlaku pada 29 Juli 2026. Aturan ini mengatur pemanfaatan hasil investasi dana abadi untuk mendukung kegiatan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI), termasuk pemberian hibah kepada pemerintah atau lembaga asing, pendanaan operasional LDKPI, dan pelaksanaan penugasan lain sesuai peraturan. Sisa hasil investasi dalam bentuk saldo kas dapat digunakan untuk optimalisasi kas atau ditambahkan ke dana abadi sebagai endowment fund. PMK ini mencakup seluruh aspek pengelolaan dana, mulai dari perencanaan, pengalokasian, pencairan, pengembangan, hingga akuntabilitas dan pengawasan. Sumber dana dapat berasal dari pembiayaan investasi pemerintah, saldo kas LDKPI, atau sumber lain yang sah. Aturan ini melengkapi PMK Nomor 143 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur kedudukan dan fungsi LDKPI tetapi belum merinci tata cara pengelolaan dana dan pemanfaatan hasil investasi.
Bagikan
Berita terkait
OJK Minta Dana Pensiun Utamakan Pasar Domestik: Jangan Keluar Negeri Dulu!
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 15.46
OJK Perketat Pengawasan Investasi Dana Pensiun ke Luar Negeri
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 14.00
Siapa Saja Bisa Genggam Saham Bursa? Ini Syarat dari OJK
Detik.com · 17 September 2026 pukul 12.33
Risiko Pembiayaan Mikro Makin Kompleks, BSMR Luncurkan Sertifikasi Baru
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 15.35