Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Perketat Pengawasan Investasi Dana Pensiun ke Luar Negeri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan investasi dana pensiun di luar negeri guna menjaga ketahanan dana peserta. Langkah ini diambil sebagai alternatif diversifikasi ketika instrumen domestik terbatas atau memberikan imbal hasil kurang optimal. OJK menggunakan sistem pemantauan PRIME untuk mengawasi tujuan investasi, lawan transaksi, dan harga secara terperinci.

Melalui rancangan perubahan POJK Nomor 27 Tahun 2023, OJK membatasi total investasi luar negeri maksimal 20% dari jumlah investasi, dengan batas penyertaan langsung pada perusahaan non-bursa maksimal 5%. Instrumen yang diizinkan meliputi surat berharga negara asing, obligasi korporasi, saham tercatat, dan reksa dana dengan syarat peringkat investment grade atau dikelola manajer investasi berizin. Pengelola dana pensiun tetap wajib memperhitungkan risiko nilai tukar, likuiditas, dan profil risiko investasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait