OJK Perketat Pengawasan Investasi Dana Pensiun ke Luar Negeri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4250369/original/054302000_1670244342-WhatsApp_Image_2022-12-05_at_5.35.12_PM.jpeg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan investasi dana pensiun di luar negeri guna menjaga ketahanan dana peserta. Langkah ini diambil sebagai alternatif diversifikasi ketika instrumen domestik terbatas atau memberikan imbal hasil kurang optimal. OJK menggunakan sistem pemantauan PRIME untuk mengawasi tujuan investasi, lawan transaksi, dan harga secara terperinci.
Melalui rancangan perubahan POJK Nomor 27 Tahun 2023, OJK membatasi total investasi luar negeri maksimal 20% dari jumlah investasi, dengan batas penyertaan langsung pada perusahaan non-bursa maksimal 5%. Instrumen yang diizinkan meliputi surat berharga negara asing, obligasi korporasi, saham tercatat, dan reksa dana dengan syarat peringkat investment grade atau dikelola manajer investasi berizin. Pengelola dana pensiun tetap wajib memperhitungkan risiko nilai tukar, likuiditas, dan profil risiko investasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 17.11
OJK Siapkan Aturan Dapen Boleh Investasi di Luar Negeri, Ini Alasannya
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 14.53
OJK Godok Aturan Dana Pensiun Boleh Investasi ke Luar Negeri
ANTARA News · 25 September 2026 pukul 14.52
OJK siapkan aturan dana pensiun boleh investasi ke luar negeri
kumparan · 25 September 2026 pukul 14.42
OJK Buka Pintu Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, tapi Batasi Porsi Maksimal
Berita terkait
OJK Minta Dana Pensiun Utamakan Pasar Domestik: Jangan Keluar Negeri Dulu!
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 15.46
OJK Restui Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, Bisa Berburu Saham hingga Obligasi Asing
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 13.44
OJK Restui Dana Pensiun Bisa Investasi Luar Negeri
Detik.com · 25 September 2026 pukul 13.06
OJK Sebut RI Masuk Aging Population, Dorong Perencanaan Pensiun Sejak Dini
kumparan · 26 September 2026 pukul 03.00