Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya Tetapkan Tarif PNBP Akses Data Geospasial Kawasan Rp20 Juta

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2026 yang mengamendemen PMK Nomor 98 Tahun 2024. Regulasi ini menambahkan jenis layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru yaitu jasa akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang dengan batas minimal tarif sebesar Rp20 juta untuk skema berbasis kawasan. Penetapan dilakukan pada 11 Agustus 2026, diundangkan pada 21 Agustus 2026, dan berlaku efektif 15 hari setelah pengundangan. Layanan ini melengkapi delapan kategori layanan PNBP volatil yang sudah ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional seperti pelatihan PPAT, penilai pertanahan, dan pelatihan penyusunan RDTR. Tujuan penyesuaian regulasi adalah merespons kebutuhan masyarakat dan dunia usaha terhadap ketersediaan data spasial yang memadai, sekaligus mengisi kekosongan dalam kerangka aturan sebelumnya yang belum menyertakan skema pembebanan tarif untuk penyediaan layanan data spasial.

Berita terkait