Biaya Bikin PT Sudah Resmi Naik! Ini Daftar Tarif Barunya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Aturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, menggantikan sebagian ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
Kenaikan signifikan terutama terlihat pada tarif pendirian perusahaan terbatas (PT) dengan modal di atas Rp5 miliar. Tarifnya naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta, atau kenaikan sekitar 233%. Untk PT dengan modal dasar hingga Rp25 juta, tarif tetap Rp300 ribu, dan untuk PT dengan modal dasar lebih dari Rp25 juta hingga Rp1 miliar, tarifnya tetap Rp600 ribu.
Selain itu, Kemenkum juga menyederhanakan tarif untuk perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan. Tarif perubahan anggaran dasar tanpa perubahan nama naik dari Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta, sementara perubahan anggaran dasar dengan perubahan nama naik dari Rp1,1 juta menjadi Rp1,2 juta. Untuk pemberitahuan perubahan anggaran dasar atau perubahan data perseroan, tarif disamaratakan menjadi Rp250 ribu.
Bagikan
Berita terkait
Purbaya Tetapkan Tarif PNBP Akses Data Geospasial Kawasan Rp20 Juta
SINDOnews · 30 Agustus 2026 pukul 18.00
Kemenkum NTB Siap Genjot Pelayanan AHU, Memperjelas Aturan BNRI & TBNRI
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 09.38
Alasan di Balik Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 08.07
Kemhan Akan Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara Mulai Rp 2,03 M, Ini Alasannya
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 15.49