Putusan Kasasi Dianggap Janggal, INI KLB Bandung Tempuh Jalur PK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

INI KLB Bandung menolak putusan Kasasi MARI No. 1470 K/PDT/2026 yang mengabulkan pokok perkara meski belum ada pembuktian. Rivai Kusumanegara menilai putusan itu janggal karena bertentangan dengan tiga putusan tetap sebelumnya yang telah mengesahkan kepengurusan INI KLB Bandung. Sengketa kepengurusan telah selesai dengan putusan MARI No. 524 K/TUN/TF/2025, PT-TUN Jakarta No. 334/B/TF/2024/PT.TUN.JKT, dan MARI No. 388 K/TUN/2026. Rivai akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena terdapat pertentangan antarputusan. Mantan hakim Asep Iwan Iriawan juga menilai putusan kasasi itu aneh dan tidak logis.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 17.31
Nadiem Kecewa Usai Putusan Banding: Kebenaran Masih Diabaikan
Berita terkait
Pakar Hukum: Selisih 49 Jadi 200 Titik Bisa Jadi Senjata Pemkab Badung di Kasasi
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 16.46
Mantan Kepala SMPN di Malang Dipolisikan Ortu Usai Tempeleng Siswa
Detik.com · 25 September 2026 pukul 22.19
Ferdy Sambo Nikmati Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong? Ini Kata Pengacaranya
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 21.11
Mantan Kepala SMPN 18 Malang Dilaporkan, Polisi Ungkap Dugaan Siswa Ditampar 4 Kali
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 21.00