Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Putusan Kasasi Dianggap Janggal, INI KLB Bandung Tempuh Jalur PK

INI KLB Bandung menolak putusan Kasasi MARI No. 1470 K/PDT/2026 yang mengabulkan pokok perkara meski belum ada pembuktian. Rivai Kusumanegara menilai putusan itu janggal karena bertentangan dengan tiga putusan tetap sebelumnya yang telah mengesahkan kepengurusan INI KLB Bandung. Sengketa kepengurusan telah selesai dengan putusan MARI No. 524 K/TUN/TF/2025, PT-TUN Jakarta No. 334/B/TF/2024/PT.TUN.JKT, dan MARI No. 388 K/TUN/2026. Rivai akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena terdapat pertentangan antarputusan. Mantan hakim Asep Iwan Iriawan juga menilai putusan kasasi itu aneh dan tidak logis.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait