Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Hukum: Selisih 49 Jadi 200 Titik Bisa Jadi Senjata Pemkab Badung di Kasasi

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai perbedaan jumlah titik menara telekomunikasi antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dapat menjadi poin krusial dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Perjanjian awal hanya mencakup 49 titik, namun dalam perkembangannya jumlah tersebut meningkat menjadi lebih dari 200 titik tanpa dasar kontraktual yang jelas.

Kondisi ini menjadi relevan setelah Pengadilan Tinggi Bali melalui Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS menyatakan perjanjian kerja sama tahun 2007 sah dan memperpanjang masa berlaku hingga 7 Mei 2047. Suparji menekankan pentingnya menelusuri dasar hukum penambahan titik di luar perjanjian awal guna memastikan tidak ada perluasan hak secara sepihak yang memberikan keuntungan ekonomi tidak sah bagi pihak swasta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait