Pakar Hukum: Selisih 49 Jadi 200 Titik Bisa Jadi Senjata Pemkab Badung di Kasasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai perbedaan jumlah titik menara telekomunikasi antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dapat menjadi poin krusial dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Perjanjian awal hanya mencakup 49 titik, namun dalam perkembangannya jumlah tersebut meningkat menjadi lebih dari 200 titik tanpa dasar kontraktual yang jelas.
Kondisi ini menjadi relevan setelah Pengadilan Tinggi Bali melalui Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS menyatakan perjanjian kerja sama tahun 2007 sah dan memperpanjang masa berlaku hingga 7 Mei 2047. Suparji menekankan pentingnya menelusuri dasar hukum penambahan titik di luar perjanjian awal guna memastikan tidak ada perluasan hak secara sepihak yang memberikan keuntungan ekonomi tidak sah bagi pihak swasta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 22.26
Pemkab Badung Disebut Miliki Modal Kuat Perjuangkan Kepentingan Publik
Berita terkait
DPRD Bali Minta Pemkab Badung Serius Hadapi Kasasi Perkara Menara Telekomunikasi
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 11.19
Bali Towerindo Menang Banding VS Pemkab Badung, Ini Dampak Bagi Sinyal 4G-5G
Detik.com · 2 September 2026 pukul 14.00
Eksklusivitas Menara Tak Berpihak ke Publik, Pemkab Badung Didorong Ajukan Kasasi
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 20.31
Menara Badung Eksklusif hingga 2047, Aspimtel Soroti Persaingan Usaha
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 14.18