Rakyat Miskin Kota Minta RUU Agraria Akomodasi Kasus di Perkotaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jejaring Rakyat Miskin Indonesia (JRMI) mendesak agar RUU Pengaturan Reforma Agraria mengakomodasi kasus agraria di wilayah perkotaan, bukan hanya pedesaan. Koordinator Advokasi Konsorium Rakyat Miskin Kota, Guntoro, menilai banyak pemerintah daerah masih menganggap reforma agraria hanya berlaku di desa, padahal masalah di kota sangat kompleks, termasuk diskriminasi hak tanah, tata ruang, dan penggusuran.
Kebutuhan ini mendesak mengingat data BPS menunjukkan jumlah penduduk perkotaan yang lebih besar serta tingginya angka urbanisasi. Warga di area suburban, seperti pinggiran rel dan sungai, seringkali tidak memiliki kepastian hukum sehingga rentan terhadap penertiban. Saat ini, RUU tersebut telah disahkan rapat paripurna DPR sebagai inisiatif lembaga untuk menjadi undang-undang, termasuk rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Bagikan
Berita terkait
Anggota Baleg Sebut RUU Reforma Agraria Atasi Konflik Tanah Tumpang Tindih
Detik.com · 10 September 2026 pukul 22.11
Legislator Gerindra: RUU Reforma Agraria Harus Jadi Fondasi Ekonomi Rakyat
VOI · 10 September 2026 pukul 19.12
RUU Reforma Agraria, IKAHI Nilai Tak Perlu Ada Pengadilan Khusus
Detik.com · 10 September 2026 pukul 13.34
Baleg: Badan Baru BRAN Bersifat Ad Hoc, Berakhir Jika Konflik Agraria Tuntas
kumparan · 10 September 2026 pukul 12.39