Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Rakyat Miskin Kota Minta RUU Agraria Akomodasi Kasus di Perkotaan

Jejaring Rakyat Miskin Indonesia (JRMI) mendesak agar RUU Pengaturan Reforma Agraria mengakomodasi kasus agraria di wilayah perkotaan, bukan hanya pedesaan. Koordinator Advokasi Konsorium Rakyat Miskin Kota, Guntoro, menilai banyak pemerintah daerah masih menganggap reforma agraria hanya berlaku di desa, padahal masalah di kota sangat kompleks, termasuk diskriminasi hak tanah, tata ruang, dan penggusuran.

Kebutuhan ini mendesak mengingat data BPS menunjukkan jumlah penduduk perkotaan yang lebih besar serta tingginya angka urbanisasi. Warga di area suburban, seperti pinggiran rel dan sungai, seringkali tidak memiliki kepastian hukum sehingga rentan terhadap penertiban. Saat ini, RUU tersebut telah disahkan rapat paripurna DPR sebagai inisiatif lembaga untuk menjadi undang-undang, termasuk rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Berita terkait