RUU Reforma Agraria, IKAHI Nilai Tak Perlu Ada Pengadilan Khusus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menolak rekomendasi pembentukan Pengadilan Khusus Agraria dalam RUU Reforma Agraria. Ketua Umum IKAHI Yanto dalam rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen Jakarta menyatakan lebih memilih sertifikasi hakim di bidang pertanahan dan tata ruang. Yanto menekankan peradilan umum dan PTUN sudah memiliki kewenangan untuk menangani sengketa tanah, namun ada fragmentasi proses. Mahkamah Agung sejak 2024 telah menggalakkan program sertifikasi hakim bersama Kementerian Agraria dan BPN. Bob Hasan DPR menilai perlu terobosan karena konflik agraria struktural memiliki karakteristik berbeda.
Bagikan
Berita terkait
Baleg: Badan Baru BRAN Bersifat Ad Hoc, Berakhir Jika Konflik Agraria Tuntas
kumparan · 10 September 2026 pukul 12.39
RUU Reforma Agraria Sah Jadi Inisiatif DPR, Petani Berharap Kepastian Hukum Atas Tanah
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 20.00
RUU Reforma Agraria dari DPR Bentuk Badan Reforma Agraria Nasional
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 13.31
Anggota Komisi II DPR Ungkap soal Usulan Pengadilan Agraria di RUU Reforma Agraria
Detik.com · 9 September 2026 pukul 07.16