Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ramai Matel Tarik Kendaraan di Jalan, Polresta Tangerang Kumpulkan 23 Leasing

Polresta Tangerang mengadakan pertemuan dengan 23 perusahaan leasing pada 26 Agustus 2026 untuk membahas aduan masyarakat terkait praktik debt collector atau mata elang (matel) yang menarik kendaraan di jalan. Kapolresta Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyampaikan bahwa meskipun perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk menagih sesuai peraturan, tindakan penagihan tidak boleh melibatkan ancaman, intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan. Masyarakat semakin mengeluh akibat praktik penghentian kendaraan paksa di jalan dan proses administrasi yang tidak transparan setelah kendaraan dibawa oleh pihak penagih. Polisi juga mengingatkan bahwa praktik ini bisa disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana di bawah modus penagih utang. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, penarikan kendaraan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak di jalan dan harus melalui prosedur hukum yang sah. Polresta Tangerang menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap tindakan yang mengandung unsur pidana, termasuk kekerasan dan pemaksaan, siapa pun pelakunya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait