Rampok Penyiram Air Keras Driver Online hingga Tewas Divonis 10 Tahun Bui
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong memvonis M Ridwan Maulana 10 tahun penjara karena pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian sopir taksi online M Yoga Firdaus. Kejadian terjadi pada 8 April 2025 di Tol Ciawi, Bogor. Ridwan memesan taksi online menggunakan akun palsu bernama Silvi, lalu menyiram air keras ke wajah korban saat mobil berhenti di pinggir jalan. Akibat luka bakar akibat air keras, korban berjalan kaki keluar dari tol dan dilapukan warga ke RSUD Ciawi, namun tidak berhasil ditolong dan meninggal pada 13 April 2025. Ridwan kemudian membawa kabur mobil Suzuki Ertiga korban dan menjualnya seharga Rp 22 juta di kebun singkong rumah orang tuanya. Vonis 10 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar 14 tahun, diputuskan pada 13 Agustus 2026.
Bagikan
Berita terkait
Pertama di RI! Grab Luncurkan Jaminan Uang Kembali Jika Telat ke Bandara
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 21.13
2 Pembunuh Sopir Taksi Online di Sumut Tetangkap
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 08.37
Ngeri Cekcok Maut di Pasar Cibinong Perkara Bela Istri
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 07.03
Sabu Habis, Muncul Ide Keji 2 Pria Deli Serdang: Bunuh Sopir Taksol Tak Bersalah
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 20.00