Rapat 4 Jam dengan DPR, MIND ID Minta Dilindungi Undang-Undang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi XII DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama direksi MIND ID dan enam subholdingnya—Vale Indonesia, Freeport Indonesia, Antam, Bukit Asam, Inalum, dan Timah—selama hampir empat jam untuk membahas laporan dan keluhan operasional. Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin meminta dukungan DPR untuk perlindungan hukum bagi perusahaan pertambangan nasional agar dapat beroperasi dengan kepastian dan perlindungan yang lebih kuat.
Dari RDP tersebut, Komisi XII menegaskan dukungannya terhadap upaya MIND ID dan subholdingnya untuk memperoleh insentif investasi seperti tax holiday, kepastian penerapan Domestic Market Obligation (DMO), serta harmonisasi kewajiban dan fasilitas antara IUP dan IUI pada sektor emas. Komisi juga mendorong pembentukan BLU atau skema Mitra Instansi Pengelola (MIP) untuk mengatasi kendala DMO PT Bukit Asam Tbk.
Lebih lanjut, Komisi XII mendesak pemerintah untuk memperkuat tata niaga emas yang transparan dan berkeadilan, menyetarakan kewajiban ILAP, serta mempercepat penerbitan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Minerba terkait penetapan timah sebagai mineral kritis strategis guna mendukung hilirisasi pertimahan nasional.
Bagikan
Berita terkait
Pasok DMO Lebih dari 54%, PTBA Kehilangan Potensi Laba Rp 14,5 Triliun
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 20.05
Anggota DPR Miris Swasta Lebih Banyak Keruk Cuan Sumber Daya Alam RI
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 19.45
DMO Batu Bara Gerus Profit PTBA Rp 14,5 T Sejak 2018
kumparan · 15 September 2026 pukul 19.45
Antam Proyeksi Penjualan Emas Turun Imbas Kewajiban Lapor Data ke DJP
kumparan · 15 September 2026 pukul 19.30