Ratusan Ribu Bungkus Rokok Ilegal Sitaan Kejari Jembrana Dimusnahkan, Lihat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejari Jembrana bersama Bea Cukai memusnahkan ratusan ribu bungkus rokok ilegal dari empat terpidana. Pemusnahan dilakukan di Kantor Bantu Bea Cukai Benoa setelah kasus mengantongi kekuatan hukum tetap. Barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai resmi meliputi 13 merek seperti Luxio Premium, LM Bold, Dalill Bold, Aswad, Milo Mild, serta Dubois. Majelis hakim memutuskan seluruh barang bukti dirampap untuk dimusnahkan. Proses ini turut diikuti perwakilan BPKN, Kejati Bali, Pengadilan Negeri Jembrana, KPKNL Bali, serta Dinas Koperindag dan Kesehatan Jembrana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 00.30
Menkeu Purbaya Siapkan Alat Pendeteksi Pita Cukai Palsu
Berita terkait
43,2 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Semester I 2026 di Surabaya Dimusnahkan
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 09.43
Rokok Ilegal Diburu, Purbaya Siapkan Pita Cukai yang Bisa Discan
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 16.54
Bea Cukai Musnahkan 43,2 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Surabaya
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 14.49
Bea Cukai Jambi Tindak 223.692 Batang Rokok Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 17.41