Bea Cukai Musnahkan 43,2 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Surabaya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Sidoarjo, dan Pemerintah Kota Surabaya memusnahkan 43.248.147 batang rokok ilegal hasil penindakan Semester I 2026 melalui insinerasi di Balai Kota Surabaya pada Rabu (26/8). Nilai rokok tersebut diperkirakan Rp 64,22 miliar. Jika beredar di masyarakat, kerugian negara mencapai Rp 36,04 miliar. Rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari operasi mandiri dan bersama Satpol PP Provinsi dan Kota Surabaya, termasuk hasil cybercrawling platform perdagangan elektronik. Pelanggaran yang ditemukan meliputi rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan, dan pita cukai dengan personalisasi tidak sesuai.
Bagikan
Berita terkait
Bea Cukai Ternate Amankan 4 Koli Rokok Ilegal di Pelabuhan Jikotamo, Siapa Pemiliknya?
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 05.50
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Batang Rokok Ilegal di Kalimantan Barat
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.29
Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Melonjak 100%, Tembus 1,2 Miliar Batang!
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.19
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.56