43,2 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Semester I 2026 di Surabaya Dimusnahkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Pemerintah Kota Surabaya pada Rabu (26/8) memusnahkan 43.248.147 batang rokok ilegal senilai Rp 64.223.498.295. Barang ini berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp 36.038.361.764 bila beredar. Semua rokok dimusnahkan melalui insinerasi di perusahaan pengolahan limbah yang memenuhi ketentuan. Penindakan mencakup rokok tanpa pita cukai, pita palsu, atau pita tidak sesuai peruntukan. Pengawasan diperkuat teknologi cybercrawling platform perdagangan elektronik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 00.30
Menkeu Purbaya Siapkan Alat Pendeteksi Pita Cukai Palsu
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 20.18
43,2 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemkot Surabaya Bidik 31 Kecamatan
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 16.54
Rokok Ilegal Diburu, Purbaya Siapkan Pita Cukai yang Bisa Discan
Berita terkait
Bea Cukai Musnahkan 43,2 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Surabaya
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 14.49
Bea Cukai Ternate Amankan 4 Koli Rokok Ilegal di Pelabuhan Jikotamo, Siapa Pemiliknya?
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 05.50
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Batang Rokok Ilegal di Kalimantan Barat
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.29
Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Melonjak 100%, Tembus 1,2 Miliar Batang!
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.19