Reforma Agraria Tidak Sekadar pada Aspek Administrasi Pertanahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Reforma agraria di Indonesia masih menghadapi kendala utama perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah. Peneliti Abi S. Nugroho menyatakan reforma agraria selama ini terlalu fokus pada aspek administrasi pertanahan seperti sertifikasi tanah, bukan pada perubahan struktur penguasaan tanah yang menyatu dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tentang kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat. Draf RUU Pengaturan Reforma Agraria yang diusulkan DPR terdiri atas 70 pasal dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, namun pemerintah mengusulkan penghapusan 297 dari 598 DIM yang diajukan. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi persoalan mendasar dalam pelaksanaan reforma agraria berbasis kebijakan Presiden Nomor 86/2018 dan Nomor 62/2023.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 16 September 2026 pukul 19.54
Pemerintah Serahkan DIM RUU Pengaturan Reforma Agraria ke Baleg DPR
kumparan · 18 September 2026 pukul 18.52
RUU Reforma Agraria Alot di Baleg: Tarik Ulur Hak Kompensasi Rakyat-Nama Badan
Detik.com · 18 September 2026 pukul 15.14
Baleg DPR Rapat Bareng Pemerintah Lanjut Bahas DIM RUU Reforma Agraria
kumparan · 17 September 2026 pukul 21.30
Setelah Guru, Pemerintah-DPR Mulai Kaji Pengangkatan PPPK Satpol PP dan Damkar
Berita terkait
RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 11.50
Paripurna Tetapkan RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 10.57
RUU Reforma Agraria Disetujui, Badan Baru Bakal Dibentuk
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 08.25
Mendagri Ungkap Skema PPPK Guru Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Melalui Tes
Detik.com · 17 September 2026 pukul 19.32