Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Reforma Agraria Tidak Sekadar pada Aspek Administrasi Pertanahan

Reforma agraria di Indonesia masih menghadapi kendala utama perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah. Peneliti Abi S. Nugroho menyatakan reforma agraria selama ini terlalu fokus pada aspek administrasi pertanahan seperti sertifikasi tanah, bukan pada perubahan struktur penguasaan tanah yang menyatu dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tentang kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat. Draf RUU Pengaturan Reforma Agraria yang diusulkan DPR terdiri atas 70 pasal dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, namun pemerintah mengusulkan penghapusan 297 dari 598 DIM yang diajukan. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi persoalan mendasar dalam pelaksanaan reforma agraria berbasis kebijakan Presiden Nomor 86/2018 dan Nomor 62/2023.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait