Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Reforma Agraria Alot di Baleg: Tarik Ulur Hak Kompensasi Rakyat-Nama Badan

Rapat Panja Baleg DPR RI dengan pemerintah dalam pembahasan RUU Reforma Agraria menjadi arena perdebatan ketat. Benny K. Harman (Demokrat) menekankan kompensasi wajib berbasis kesepakatan bersama, bukan hanya ketentuan perundang-undangan, untuk mencegah pemaksaan pengambilalihan tanah. Siti Aisyah (PDI Perjuangan) khawatir rumusan pemerintah yang mengakui hanya 'pemilik hak sah' administratif menggusur masyarakat adat dan perseorangan yang hanya memiliki SKT/SKGR. Sturman Panjaitan (PDI Perjuangan) memprotes Pasal 11 yang mengandung frasa 'instansi pemerintah' dan menunda pembentukan lembaga hanya pada Perpres, sehingga DPR menjadi pasif menunggu regulasi turunan. Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan larangan memasukkan nama badan dalam RUU merupakan instruksi Presiden untuk memberi kebebasan penamaan lembaga nonstruktural. Bob Hasan menawarkan kompromi: tidak menyebut nama badan spesifik, tetapi menetapkan tugas, fungsi, dan kewenangan secara absolut dalam RUU, sementara pembentukan struktur organisasi ditentukan Perpres.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait