RUU Reforma Agraria Alot di Baleg: Tarik Ulur Hak Kompensasi Rakyat-Nama Badan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rapat Panja Baleg DPR RI dengan pemerintah dalam pembahasan RUU Reforma Agraria menjadi arena perdebatan ketat. Benny K. Harman (Demokrat) menekankan kompensasi wajib berbasis kesepakatan bersama, bukan hanya ketentuan perundang-undangan, untuk mencegah pemaksaan pengambilalihan tanah. Siti Aisyah (PDI Perjuangan) khawatir rumusan pemerintah yang mengakui hanya 'pemilik hak sah' administratif menggusur masyarakat adat dan perseorangan yang hanya memiliki SKT/SKGR. Sturman Panjaitan (PDI Perjuangan) memprotes Pasal 11 yang mengandung frasa 'instansi pemerintah' dan menunda pembentukan lembaga hanya pada Perpres, sehingga DPR menjadi pasif menunggu regulasi turunan. Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan larangan memasukkan nama badan dalam RUU merupakan instruksi Presiden untuk memberi kebebasan penamaan lembaga nonstruktural. Bob Hasan menawarkan kompromi: tidak menyebut nama badan spesifik, tetapi menetapkan tugas, fungsi, dan kewenangan secara absolut dalam RUU, sementara pembentukan struktur organisasi ditentukan Perpres.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 September 2026 pukul 15.14
Baleg DPR Rapat Bareng Pemerintah Lanjut Bahas DIM RUU Reforma Agraria
Detik.com · 16 September 2026 pukul 19.54
Pemerintah Serahkan DIM RUU Pengaturan Reforma Agraria ke Baleg DPR
Berita terkait
Sherly Tjoanda Curhat di DPR Kena 'PHP' ATR/BPN Pimpinan Nusron
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 20.50
Wamen ATR Kaji Usulan BRAN di RUU Reforma Agraria, Harap Atasi Ketimpangan
Detik.com · 15 September 2026 pukul 19.05
Ketua Komisi II Usul Gubernur Jadi Kepala Badan Baru BRAN di Tingkat Provinsi
kumparan · 15 September 2026 pukul 17.08
Di DPR, Sherly Tjoanda Curhat Tak Dapat Kepastian 16 Ribu Ha Tanah untuk Petani
Detik.com · 15 September 2026 pukul 14.49