Reformasi Polri Dinilai Tak Cukup Ubah Struktur, Kultur dan Sistem Merit Jadi Sorotan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Reformasi Polri dinilai belum cukup hanya fokus pada perubahan struktur dan aturan. Menurut Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, transformasi yang nyata harus mencakup perubahan kultur, sistem merit, kualitas sumber daya manusia, dan hubungan polisi dengan masyarakat. Diskusi dalam bedah buku di STIK-PTIK Lemdiklat Polri menekankan bahwa personel Polri harus mampu berpikir kritis, mandiri, kompeten, dan adaptif. Dr Yopik Gani menambahkan bahwa reformasi mencakup tiga aspek: struktural, instrumental, dan kultural. Perubahan harus menyentuh cara berpikir, budaya kerja, kualitas personel, hingga interaksi dengan publik.
Konsep smart policing menjadi sorotan penting, menggabungkan personel, teknologi, dan partisipasi masyarakat. Teknologi diharapkan menjadi alat pendukung tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan dalam pelayanan kepolisian. Menurut Yopik, pendidikan kepolisian berperan sebagai mesin utama reformasi, sementara perubahan kultur menjadi proses transformasinya. Sistem merit juga perlu dibangun agar loyalitas anggota lebih kuat pada institusi daripada pada individu atau kelompok tertentu.
Para mahasiswa menyuarakan kekhawatiran terkait penggunaan diskresi dan penerapan restorative justice. Chryshnanda menegaskan bahwa kedua konsep tersebut tetap harus berlandaskan hukum, keadilan, kemanusiaan, dan kepentingan masyarakat. Reformasi kultural, menurutnya, harus dibangun melalui sistem dan birokrasi, bukan pendekatan personal. Pusat Studi Ilmu Kepolisian, yang diresmikan Maret 2026, telah menghasilkan 48 publikasi terkait ilmu kepolisian, hukum, kriminologi, teknologi, dan isu sosial.
Bagikan
Berita terkait
Komnas HAM Audit Polri, 15 Elemen Jadi Pijakan Penilaian
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 15.28
Rapat di DPR, Kabareskrim Ungkap Ada 32 Laporan Konflik Agraria di 12 Polda
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 11.50
Polri: Pandji Pragiwaksono Sudah Disanksi Adat, Bakal Direstorative Justice
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.55
Polri: Pandji Pragiwaksono Sudah Disanksi Adat, Bakal Di-restorative Justice
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.55