Polri: Pandji Pragiwaksono Sudah Disanksi Adat, Bakal Direstorative Justice
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dittipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan kasus dugaan penghinaan adat Toraja terhadap Pandji Pragiwaksono akan diselesaikan melalui restorative justice. Pandji telah menjalani sidang adat dan membayar denda berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam. Kasus bermula dari konten komika pada tahun 2013 yang menyinggung biaya prosesi pemakaman Toraja, diadu kembali hingga memicu reaksi keras warga. Penyidik akan mengutamakan mekanisme keadilan restoratif mengingat sanksi adat sudah selesai diberlakukan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 06.45
Pandji Pragiwaksono Sudah Dihukum Adat, Kasus Penghinaan Adat Toraja Masuk Babak Baru
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 06.45
Pandji Pragiwaksono Sudah Dihukum Adat, Kasus Penghinaan Adat Toraja Berakhir Damai?
Berita terkait
Polri: Pandji Pragiwaksono Sudah Disanksi Adat, Bakal Di-restorative Justice
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.55
Komisi III DPR Geram sama Kabareskrim Komjen Syahardiantono
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.35
Ketua DPD RI Sultan Puji Langkah Cepat TNI-Polri Tanggulangi Bencana Gempa NTT
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.26
Istigasah Pra-Muktamar NU di Jombang Dihadiri 5.000 Jemaah, Polisi Perkuat Pengamanan
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.37