Polri: Pandji Pragiwaksono Sudah Disanksi Adat, Bakal Direstorative Justice
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dittipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan kasus dugaan penghinaan adat Toraja terhadap Pandji Pragiwaksono akan diselesaikan melalui restorative justice. Pandji telah menjalani sidang adat dan membayar denda berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam. Kasus bermula dari konten komika pada tahun 2013 yang menyinggung biaya prosesi pemakaman Toraja, diadu kembali hingga memicu reaksi keras warga. Penyidik akan mengutamakan mekanisme keadilan restoratif mengingat sanksi adat sudah selesai diberlakukan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 16.05
Polisi Restorative Justice Kasus Pandji 'Toraja': Sudah Disanksi Adat
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 06.45
Pandji Pragiwaksono Sudah Dihukum Adat, Kasus Penghinaan Adat Toraja Masuk Babak Baru
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 06.45
Pandji Pragiwaksono Sudah Dihukum Adat, Kasus Penghinaan Adat Toraja Berakhir Damai?
Berita terkait
Polri: Pandji Pragiwaksono Sudah Disanksi Adat, Bakal Di-restorative Justice
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.55
Reformasi Polri Dinilai Tak Cukup Ubah Struktur, Kultur dan Sistem Merit Jadi Sorotan
VOI · 8 September 2026 pukul 21.30
Komnas HAM Audit Polri, 15 Elemen Jadi Pijakan Penilaian
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 15.28
Rapat di DPR, Kabareskrim Ungkap Ada 32 Laporan Konflik Agraria di 12 Polda
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 11.50