Reformasi Restitusi Pajak, Peneliti FEB UI Beri 7 Rekomendasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ekonom FEB UI, Telisa Aulia Falianty, mendorong pemerintah membenahi tata kelola restitusi pajak untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan likuiditas modal kerja pelaku usaha. Saat ini, terdapat dilema antara ruang fiskal negara dengan kebutuhan arus kas pengusaha akibat lonjakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dipengaruhi faktor ekonomi, investasi, dan administrasi PPN.
Telisa merekomendasikan penerapan manajemen risiko berbasis kasus, sektor, dan individu untuk menentukan batas waktu penyelesaian berkas sesuai tingkat kepatuhan wajib pajak. Selain itu, DJP disarankan menambah jumlah pemeriksa, menyediakan sistem pelacakan berkas daring, serta mengoptimalkan sistem Coretax dan integrasi data elektronik untuk mencegah praktik faktur pajak bodong dan kecurangan pelaporan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 16 September 2026 pukul 19.00
Pentingnya Kebijakan Perpajakan Berbasis Data dan Riset
Berita terkait
Cerita Purbaya Dihina Perusahaan Asing
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 14.38
Coretax Bisa Jadi Acuan Pemerintah Ukur Tingkat Kemiskinan
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 19.50
Restitusi Pajak Bikin Pengusaha Mengeluh, Purbaya Bakal Turun Tangan
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 09.20
Menkeu Purbaya Sebut Coretax Mampu Dongkrak Penerimaan Negara Hingga 40 Persen!
JawaPos · 3 September 2026 pukul 14.46