Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Residivis Kambuhan di Bogor: Hunting Masjid Sepi, Kotak Amal Jadi Incaran

Seorang residivis pencurian kotak amal ditangkap di Kecamatan Gunung Putri, Bogor, setelah mencuri empat kotak amal dari sejumlah masjid dan musala. Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial R, menyasar masjid yang relatif sepi dan melakukan survei sebelumnya untuk memastikan lokasi aman. Aksi pencuriannya terjadi pada 2 Agustus 2026 di Desa Cikeas Udik dan 23 Juli 2026 di Desa Karanggan. Pelaku menggunakan obeng untuk membongkar kotak amal dan mengambil uang di dalamnya, sementara kotak kosong dibuang ke lahan kosong. Kerugian yang ditimbulkan pada pengurus masjid mencapai Rp 3 juta dan Rp 2 juta.

Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman di Polres Metro Depok atas kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai letnan kolonel TNI. Saat ditangkap, polisi menyita obeng, pakaian, uang tunai sebesar Rp 200 ribu, dan tas milik pelaku. Uang tersebut dikatakan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Berita terkait