Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Restitusi Pajak Migas-Non Migas 2025 Melejit, Tembus Rp105,83 T

Restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak di Indonesia mengalami lonjakan signifikan pada 2025. Direktorat Jenderal Pajak mencatat restitusi PPh Migas tembus Rp789,51 miliar, melonjak 29.104% dari tahun sebelumnya. Sementara restitusi PPh Non Migas mencapai Rp105,04 triliun, naik 76% dari 2024. Secara keseluruhan, restitusi pajak migas dan non migas menembus Rp105,83 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dari sektor batu bara saja mencapai Rp25 triliun pada tahun lalu, yang menurutnya menyebabkan kerugian besar bagi pemerintah. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berencana menerapkan bea keluar batu bara guna menambah penerimaan kas negara.

Selain itu, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 yang memperketat proses restitusi pajak. Salah satu perubahan utamanya adalah pemangkasan batas maksimal restitusi dipercepat bagi pengusaha kena pajak tertentu, dari sebelumnya Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan akurasi dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Berita terkait