DJP pastikan restitusi pajak dilakukan secara selektif dan terukur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa restitusi pajak dilakukan secara selektif, terukur, dan terencana sesuai sektor yang patuh. Proses restitusi sedang dalam pemeriksaan dengan SOP yang patuti. Kebijakan restitusi akan diarahkan oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara, menyesuaikan kebutuhan pendanaan pembangunan dan defisit APBN. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menghargai restitusi pajak karena berdampak pada arus kas perusahaan. Restitusi dapat dilakukan jika ada pembayaran pajak yang tidak terutang atau kelebihan pembayaran PPh, PPN, PPnBM.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 15.40
Menkeu Suahasil Bicara Peluang Perombakan Pejabat DJP dan Bea Cukai
Detik.com · 15 September 2026 pukul 14.14
Pengusaha Ngeluh Restitusi Pajak, Bos DJP Pastikan Sesuai SOP
Detik.com · 14 September 2026 pukul 18.32
Beredar Kabar Masalah Internal di Balik Pencopotan Purbaya, Suahasil Buka Suara
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 16.55
Purbaya Dicopot, Bimo & Djaka Nongol di Gedung Kemenkeu
Berita terkait
Restitusi Pajak Bikin Pengusaha Mengeluh, Purbaya Bakal Turun Tangan
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 09.20
DJP Punya Jurus Baru Kejar Pajak Digital, Setoran Bisa Naik 2x Lipat!
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 21.40
Respons DJP Soal Keluhan Restitusi Pajak Lama Cair: Tak Ada Kebijakan Menahan
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 14.59
Kemenkeu Kantongi Rp825 M dari Pengemplang Pajak Baja
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 06.40