Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenkeu Catat Restitusi Pajak Capai Rp 191 Triliun per Agustus 2026

Kementerian Keuangan mencatat realisasi restitusi pajak hingga Agustus 2026 mencapai Rp 191,73 triliun. Angka ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencapai Rp 304,29 triliun. Komposisi terbesar berasal dari restitusi PPN sebesar Rp 134,27 triliun dan PPh sebesar Rp 55,62 triliun, diikuti PBB serta pajak lainnya Rp 1,83 triliun, dan PPnBM Rp 55,62 miliar.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa hak wajib pajak akan tetap dicairkan sesuai ketentuan, namun meminta pelaku ekonomi meningkatkan kepatuhan penggunaan dana tersebut. Penurunan jumlah restitusi terjadi karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan manajemen yang lebih hati-hati (prudent) dan berbasis tingkat kepatuhan. DJP akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam bagi wajib pajak kategori berisiko tinggi sesuai SOP sebelum pencairan dilakukan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait