Kemenkeu Catat Restitusi Pajak Capai Rp 191 Triliun per Agustus 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Keuangan mencatat realisasi restitusi pajak hingga Agustus 2026 mencapai Rp 191,73 triliun. Angka ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencapai Rp 304,29 triliun. Komposisi terbesar berasal dari restitusi PPN sebesar Rp 134,27 triliun dan PPh sebesar Rp 55,62 triliun, diikuti PBB serta pajak lainnya Rp 1,83 triliun, dan PPnBM Rp 55,62 miliar.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa hak wajib pajak akan tetap dicairkan sesuai ketentuan, namun meminta pelaku ekonomi meningkatkan kepatuhan penggunaan dana tersebut. Penurunan jumlah restitusi terjadi karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan manajemen yang lebih hati-hati (prudent) dan berbasis tingkat kepatuhan. DJP akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam bagi wajib pajak kategori berisiko tinggi sesuai SOP sebelum pencairan dilakukan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 18 September 2026 pukul 17.45
Kemenkeu Mulai Pungut PPh Marketplace 0,5 Persen per 1 November 2026
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 18.00
Restitusi Pajak Turun Rp112 Triliun, DJP Perketat Pemeriksaan WP Berisiko Tinggi
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 15.49
DJP sebut restitusi pajak tercatat Rp191,82 triliun per Agustus 2026
Detik.com · 18 September 2026 pukul 15.29
Bos DJP Pastikan Pajak Toko Online Berlaku November
Berita terkait
Restitusi Pajak Bikin Pengusaha Mengeluh, Purbaya Bakal Turun Tangan
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 09.20
Target Penerimaan Pajak Tahun Depan Naik, Purbaya Komitmen Perbaiki Sistem
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 20.36
RAPBN 2027, Purbaya Bidik Setoran Pajak-Bea Cukai Rp2.908 T
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 10.14
Restitusi Pajak Turun Jadi Rp 191,7 Triliun, Bos DJP: Sesuai SOP Pemeriksaan
Detik.com · 18 September 2026 pukul 14.44