Restitusi Pajak Tertahan Bebani Likuiditas Usaha, Kadin Soroti Masalah Arus Kas Perusahaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti keterlambatan pencairan restitusi pajak yang berdampak negatif pada likuiditas perusahaan. Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, proses pengembalian kelebihan bayar pajak yang lama dapat menekan arus kas perusahaan, sehingga mempengaruhi kemampuan mereka membiayai operasional harian dan ekspansi bisnis. Anindya menekankan bahwa kelancaran likuiditas tidak kalah pentingnya dengan laba bersih, karena dana yang tersedia diperlukan untuk memutasi kembali ke dalam siklus usaha.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga mengakui banyaknya keluhan dari pelaku usaha terkait hambatan dalam proses restitusi pajak. Isu ini dianggap krusial bagi stabilitas keuangan perusahaan, terutama di sektor industri yang membutuhkan dana untuk berinvestasi dan berkembang. Keterlambatan ini tidak hanya menjadi beban bagi perusahaan, tetapi juga berpotensi menghambat kontribusi sektor swasta dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.
Kadin menegaskan bahwa solusi atas masalah ini perlu didorong agar proses restitusi dapat berjalan lebih efisien dan tidak lagi menjadi penghalang bagi perputaran dana di dalam negeri.
Bagikan
Berita terkait
Menekraf: Perkuat Bisnis Kreatif Indonesia, Nusantara Rising Buka Akses Modal dan Pasar
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 08.22
Kadin Dukung Zero ODOL 2027, tapi Minta Insentif
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 20.50
Zero ODOL mulai 2027, Kadin Minta Ada Roadmap Implementasi yang Jelas
JawaPos · 3 September 2026 pukul 19.45
Respons DJP Soal Keluhan Restitusi Pajak Lama Cair: Tak Ada Kebijakan Menahan
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 14.59