Revisi UU Keuangan Negara: DPR Pertanyakan Batas Peran Negara dan Swasta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, mendorong revisi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara agar lebih berlandaskan nasionalisme dan kepentingan nasional sesuai Pasal 33 UUD 1945. Revisi ini bertujuan menata ulang fondasi filosofis pengelolaan kekayaan negara agar tidak bergantung pada kepentingan asing dan memastikan cabang produksi penting tetap dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
DPR menekankan perlunya evaluasi batas peran negara dalam ekonomi setelah 81 tahun kemerdekaan untuk memperjelas sektor yang dikelola negara versus swasta. Selain itu, Misbakhun menyoroti pentingnya konsistensi pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, seperti PMN pada BUMN, guna menciptakan kepastian hukum bagi pengambil kebijakan agar dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
Bagikan
Berita terkait
DPR Ungkap Arah Revisi UU Keuangan Negara, Ini Poin-Poinnya
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 10.50
Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi untuk Perkuat Ekonomi Nasional
VOI · 5 September 2026 pukul 12.00
Danantara Dorong Investasi Berkualitas dan Transformasi BUMN
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 14.45
Prabowo Usul Pengadilan Ad Hoc BUMN, Dasco: Terlalu Bersemangat
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 19.30