RI Mulai Pungut PPN Digital Lintas Negara, DJP Buka-bukaan Progresnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Diretur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto memaparkan bahwa pemanfaatan Sistem Pengumpulan PPN Transaksi Digital Lintas Batas (SPP-TDLN) telah dilaksanakan secara resmi mulai 25 September 2026. Selama masa pengujian (sandboxing), sistem telah stabil, sehingga implementasinya diluncurkan (GoLive) pada tanggal tersebut. DJP telah berkomunikasi dengan pedagang dan penyedia jasa digital asing untuk mematuhi mekanisme baru. Hingga saat ini, 260 platform telah mendaftar untuk memungut PPN, meskipun jumlahnya masih tergolong kecil dibandingkan ribuan platform digital yang ada. SPP-TDLN mencakup tiga mekanisme teknis: wajib memasukkan PPN Indonesia dalam harga jual, pemungutan melalui perantara pembayaran, serta penyesuaian tarif yang diterima pedagang asing. DJP menegaskan memiliki hak memungut pajak atas transaksi jasa maupun barang digital, dengan harapan pendapatan pajak menjadi lebih akurat dan menambah dari total 12 triliun rupiah yang telah dipungut sebelumnya.
Bagikan
Berita terkait
DJPb catat pendapatan negara di Papua capai Rp3,43 T hingga Juli 2026
ANTARA News · 1 September 2026 pukul 11.48
FEKDI x IFSE 2026 Dorong Konektivitas Ekosistem Digital
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 12.18
APBN 2027 Disahkan, Belanja Naik Jadi Rp 4.106 T
Detik.com · 29 September 2026 pukul 11.22
Ekonom: SPP-TDLN geser pungutan pajak ke jalur pembayaran dalam negeri
ANTARA News · 28 September 2026 pukul 22.55