Ekonom: SPP-TDLN geser pungutan pajak ke jalur pembayaran dalam negeri
ANTARA News± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

SPP-TDLN menggeser titik pemungutan PPN digital dari penyedia luar negeri ke bank/lembaga pembayaran dalam negeri. Ini memungkinkan pemerintah mengawasi transaksi tanpa harus menunjuk setiap platform asing dulu. Skema ini lebih tepat sebagai pelengkap PMSE, menjangkau penyedia luar negeri yang belum ditunjuk serta transaksi lintas negara yang sulit dipantau. Keberhasilan SPP-TDLN bergantung pada sistem yang tepat mengenali transaksi dan mencegah pajak berganda.
Bagikan
Berita terkait
Purbaya: Bank-Bank BUMN Sudah Siap Pungut Pajak Digital Luar Negeri
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 17.15
Industri Tekstil Bisa Bebas PPN Outsourcing, Restitusi Pajak Dipermudah
kumparan · 23 September 2026 pukul 18.30
Dirjen Pajak Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif PPN
Detik.com · 18 September 2026 pukul 18.51
Tunggu Ekonomi Membaik! Menkeu Purbaya Sebut Pajak Marketplace 0,5 Persen Batal Berlaku Agustus
JawaPos · 14 September 2026 pukul 15.00