Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

RI Waspada Modus Ilegal Tenaga Kerja Asing, Biang Keroknya Terungkap

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan adanya kesenjangan antara izin resmi dan praktik tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Meskipun dokumen perizinan lengkap, banyak TKA yang aktivitasnya tidak sesuai dengan tujuan izin yang dimiliki. Hal ini termasuk penggunaan visa kunjungan untuk bekerja, atau TKA yang terdaftar sebagai financial advisor namun bekerja sebagai chef. Peneliti BRIN, Al Araf Assadallah Marzuki, menekankan bahwa keabsahan dokumen tidak menjamin legalitas praktik kerja, sehingga pengawasan harus mencakup kesesuaian antara izin dan aktivitas di lapangan.

Berita terkait