RI Waspada Modus Ilegal Tenaga Kerja Asing, Biang Keroknya Terungkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan adanya kesenjangan antara izin resmi dan praktik tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Meskipun dokumen perizinan lengkap, banyak TKA yang aktivitasnya tidak sesuai dengan tujuan izin yang dimiliki. Hal ini termasuk penggunaan visa kunjungan untuk bekerja, atau TKA yang terdaftar sebagai financial advisor namun bekerja sebagai chef. Peneliti BRIN, Al Araf Assadallah Marzuki, menekankan bahwa keabsahan dokumen tidak menjamin legalitas praktik kerja, sehingga pengawasan harus mencakup kesesuaian antara izin dan aktivitas di lapangan.
Bagikan
Berita terkait
Pemerintah Permudah Izin Tenaga Kerja Asing, 5 Hari Langsung Terbit
Detik.com · 9 September 2026 pukul 15.43
Menhan Sjafrie Minta BPKP Berani Hadapi Tantangan
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 08.53
Anggota DPR Fraksi PDIP: Koruptor Kos di Dekat Penjara
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 07.10
Pihak BRIN hingga Kemenhut Diperiksa Terkait Korupsi Kawasan Hutan
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 04.00