Pihak BRIN hingga Kemenhut Diperiksa Terkait Korupsi Kawasan Hutan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5289607/original/098662900_1753074718-WhatsApp_Image_2025-07-21_at_12.09.59.jpeg)
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di areal PT Inhutani V, Lampung. Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (14 September 2026), penyidik Jaksa Penyidik Jampidsus memeriksa empat saksi, termasuk peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), ketua tim kelompok riset, serta dua staf dari Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara. Proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung prinsip praduga tidak bersalah dan khati-hati.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 14 September 2026 pukul 12.28
TPL Buka Suara Usai Jadi Tersangka Kasus Rugikan Negara Rp 2 T
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 12.19
Kasus TPPU Febrie Jadi Pintu Masuk Kejagung Bongkar Jejaring Pemain Internal
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 09.55
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Berita terkait
Sitaan Duit Rp 1 Triliun Lebih Ditata Bak Kasur saat Dipamerkan Jaksa
Detik.com · 10 September 2026 pukul 22.32
Kejagung Periksa Komisaris Inhutani V dalam Kasus Dugaan Korupsi Kawasan Hutan
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 20.48
Kejagung sita Rp1,003 triliun dari PT PSMI terkait korupsi hutan
ANTARA News · 10 September 2026 pukul 17.52
Kasus Korupsi di Areal PT Inhutani V Lampung, Kejagung Sita Uang Rp1 T
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 17.43