Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Pihak BRIN hingga Kemenhut Diperiksa Terkait Korupsi Kawasan Hutan

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di areal PT Inhutani V, Lampung. Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (14 September 2026), penyidik Jaksa Penyidik Jampidsus memeriksa empat saksi, termasuk peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), ketua tim kelompok riset, serta dua staf dari Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara. Proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung prinsip praduga tidak bersalah dan khati-hati.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait