Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Rieke Buka Suara usai Dilaporkan Erin ke MKD: Dampingi Korban Bukan Intervensi

Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menegaskan pendampingan terhadap korban yang dilakukan anggota DPR bukan merupakan intervensi terhadap proses hukum. Rieke menyampaikan hal ini setelah dilaporkan ke MKD oleh kuasa hukum Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri Andre Taulany, terkait kehadirannya mendampingi mantan ART Erin dalam perkara dugaan penganiayaan. Menurut Rieke, anggota DPR berwenang menerima pengaduan, mendampingi, dan mengawal korban sejalan dengan UU MD3 dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, selama tetap dalam koridor fungsi dan kewenangan DPR serta tidak mencampuri independensi penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Rieke menjelaskan bahwa pendampingan yang dilakukan anggota DPR bertujuan memastikan hak korban dilindungi dan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan warga negara. Ia menekankan bahwa pendampingan ini tidak menggantikan peran advokat dalam proses litigasi. Rieke juga mengungkapkan telah mendampingi sejumlah perkara sejak 2013, termasuk kasus kekerasan seksual terhadap Sukma, mantan santri di Pondok Pesantren Abul Barokat, Lombok Tengah, yang masih dalam proses penyelidikan.

Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membenarkan telah menerima laporan tersebut pada 27 Agustus 2026 dan akan memanggil pihak pelapor dan Rieke untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait