Rieke Buka Suara usai Dilaporkan Erin ke MKD: Dampingi Korban Bukan Intervensi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menegaskan pendampingan terhadap korban yang dilakukan anggota DPR bukan merupakan intervensi terhadap proses hukum. Rieke menyampaikan hal ini setelah dilaporkan ke MKD oleh kuasa hukum Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri Andre Taulany, terkait kehadirannya mendampingi mantan ART Erin dalam perkara dugaan penganiayaan. Menurut Rieke, anggota DPR berwenang menerima pengaduan, mendampingi, dan mengawal korban sejalan dengan UU MD3 dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, selama tetap dalam koridor fungsi dan kewenangan DPR serta tidak mencampuri independensi penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Rieke menjelaskan bahwa pendampingan yang dilakukan anggota DPR bertujuan memastikan hak korban dilindungi dan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan warga negara. Ia menekankan bahwa pendampingan ini tidak menggantikan peran advokat dalam proses litigasi. Rieke juga mengungkapkan telah mendampingi sejumlah perkara sejak 2013, termasuk kasus kekerasan seksual terhadap Sukma, mantan santri di Pondok Pesantren Abul Barokat, Lombok Tengah, yang masih dalam proses penyelidikan.
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membenarkan telah menerima laporan tersebut pada 27 Agustus 2026 dan akan memanggil pihak pelapor dan Rieke untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 24 September 2026 pukul 10.32
Diadukan Pihak Erin ke MKD DPR, Rieke Diah Pitaloka Buka Suara
Berita terkait
Anggota DPR Sentil Pemerintah soal Bechi Bebas di Kasus Cabuli Santri
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 05.45
Erin Wartia Laporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD DPR, Ini Alasannya
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 20.14
Terima Forum Rakyat Pati, Pimpinan DPR Beber Progres RUU Perampasan Aset
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.31
Dilaporkan ke MKD DPR, Deddy Sitorus: Nanti Ketahuan Siapa yang Memfitnah
SINDOnews · 1 Agustus 2026 pukul 14.05