Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung ingatkan batasan pengajuan praperadilan eks Wakil Kepala BGN

Kejaksaan Agung mengingatkan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN, bahwa pengajuan praperadilan hanya boleh satu kali untuk hal yang sama sesuai Pasal 160 ayat (3) KUHAP baru. Lodewyk telah mengajukan praperadilan ketiga untuk kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026, namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima permohonan tersebut karena tidak berwenang. Ia kembal mengajukan ke PN Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Lodewyk diduga terlibat penambahan harga pengadaan sepeda motor listrik Rp1,035 triliun melalui PT YAT yang tidak memenuhi syarat vendor. Ditempatnya bersama empat tersangka lain, ia disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU PKI Korupsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait