Kejagung ingatkan batasan pengajuan praperadilan eks Wakil Kepala BGN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung mengingatkan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN, bahwa pengajuan praperadilan hanya boleh satu kali untuk hal yang sama sesuai Pasal 160 ayat (3) KUHAP baru. Lodewyk telah mengajukan praperadilan ketiga untuk kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026, namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima permohonan tersebut karena tidak berwenang. Ia kembal mengajukan ke PN Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Lodewyk diduga terlibat penambahan harga pengadaan sepeda motor listrik Rp1,035 triliun melalui PT YAT yang tidak memenuhi syarat vendor. Ditempatnya bersama empat tersangka lain, ia disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU PKI Korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.35
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Bilang Begini
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.16
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Lagi-lagi soal Penyitaan
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 14.00
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Waka BGN 4 September
JawaPos · 28 Agustus 2026 pukul 11.16
Temukan Dapur SPPG Fiktif, BGN Kembalikan Uang Negara Rp 311 Miliar
Berita terkait
Sidang Praperadilan Bongkar Pembagian Peran Pimpinan BGN dalam Program MBG
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 20.44
Lodewyk Pusung Minta Status Tersangka Korupsi MBG Dicabut
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 20.55
Alasan Hakim Tunda Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Hari Ini
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 17.31
Jaksa Bantah Penetapan Tersangka Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Tanpa Alat Bukti
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 11.02