Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Berjilid-jilid di MK, Rismon: Bukan Hanya untuk Roy Suryo

Sidang perdana gugatan praperadilan berjilid-jilid di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya ditujukan untuk Roy Suryo, melainkan berlaku umum bagi siapa saja agar tidak menunda-nantu sidang perkara. Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar menegaskan hal ini saat sidang di Gedung MKRI pada Rabu (2/9/2026). Gugatan ini merupakan upaya untuk menantang sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru yang dinilai bermasalah, khususnya Pasal 158 huruf a dan Pasal 89. Rismon menilai praktik praperadilan yang dapat dilakukan berulang kali tidak sesuai dengan prinsip hukum karena segala sesuatu memiliki batasnya. Meskipun kasus Roy Suryo menjadi pintu masuk bagi Rismon untuk menggugat pasal tersebut, namun gugatan ini bersifat umum dan tidak khusus ditujukan untuk satu orang saja.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait