Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Berjilid-jilid di MK, Rismon: Bukan Hanya untuk Roy Suryo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang perdana gugatan praperadilan berjilid-jilid di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya ditujukan untuk Roy Suryo, melainkan berlaku umum bagi siapa saja agar tidak menunda-nantu sidang perkara. Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar menegaskan hal ini saat sidang di Gedung MKRI pada Rabu (2/9/2026). Gugatan ini merupakan upaya untuk menantang sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru yang dinilai bermasalah, khususnya Pasal 158 huruf a dan Pasal 89. Rismon menilai praktik praperadilan yang dapat dilakukan berulang kali tidak sesuai dengan prinsip hukum karena segala sesuatu memiliki batasnya. Meskipun kasus Roy Suryo menjadi pintu masuk bagi Rismon untuk menggugat pasal tersebut, namun gugatan ini bersifat umum dan tidak khusus ditujukan untuk satu orang saja.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 12.58
Roy Suryo Diam-Diam Risau di Kasus Ijazah? Ade Darmawan: Praperadilan Terus...
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 02.47
Surat Sudah Diterima, Kenapa JPU dan Kemenkeu Tak Hadir di Sidang Praperadilan Roy Suryo?
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 18.35
Ade Darmawan: Saya Tunggu Atraksi Roy Suryo di Sidang Pokok
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 18.03
Roy Suryo Tegaskan Prapid Kelima Kasus Ijazah Jokowi Sudah Didaftarkan Sebelum Ada SEMA
Berita terkait
Roy Suryo: Akhirnya Ketahuan Pihak yang Bikin Sidang Kasus Ijazah Jokowi Ditunda
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 18.00
Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo Ditunda karena Menkeu dan JPU Tak Hadir
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 13.47
UGM Sudah Nyatakan Akan Bersikap Sama Soal Ijazah Jokowi, Kasus Roy Suryo Kini Berjilid-Jilid
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 18.47
Status Berbeda Roy Suryo Bikin Praperadilan Keempat Ditolak
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 20.02