THMP Ajukan Uji Materi ke MK, Minta Praperadilan Tak Bisa Diajukan Berkali-kali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan praperadilan dalam KUHAP baru. THMP meminta MK membatasi pengajuan praperadilan hanya satu kali saja, karena ketentuan yang memungkinkan pengajuan berulang dianggap tidak memberikan kepastian hukum dan dapat menghambat proses penanganan perkara. Koordinator THMP C Suhadi menyatakan praperadilan yang dicicil seperti kredit tidak sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Mereka menyoroti Pasal 163 Ayat 1 hurfa E KUHAP yang membuka ruang pengajuan praperadilan berulang dan meminta MK menyatakan praperadilan hanya dapat diajukan satu kali, sementara objek praperadilan seperti penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan seharusnya diajukan secara bersamaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 16.02
MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan Cegah Kasus Berlarut-larut
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 15.48
MA Ubah Ketentuan Praperadilan, Ini 3 Aturan Baru yang Berlaku
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.09
Cegah Kasus Berlarut-larut, MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 13.05
Praperadilan Febrie, Pakar UGM: KUHAP Baru Tak Wajibkan Periksa Calon Tersangka
Berita terkait
Pengacara Roy Suryo Tegaskan Hakim Praperadilan Tidak Punya Dasar Menolak Ganti Rugi
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 12.17
Auditor Sebut Wajar Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 20.24
Pelapor Roy Suryo Gugat Aturan Praperadilan ke MK
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 09.51
Roy Suryo Jadi Studi Kasus, Hakim MK Sorot Pasal 160 KUHAP: Praperadilan Hanya Sekali
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 08.30