Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

THMP Ajukan Uji Materi ke MK, Minta Praperadilan Tak Bisa Diajukan Berkali-kali

Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan praperadilan dalam KUHAP baru. THMP meminta MK membatasi pengajuan praperadilan hanya satu kali saja, karena ketentuan yang memungkinkan pengajuan berulang dianggap tidak memberikan kepastian hukum dan dapat menghambat proses penanganan perkara. Koordinator THMP C Suhadi menyatakan praperadilan yang dicicil seperti kredit tidak sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Mereka menyoroti Pasal 163 Ayat 1 hurfa E KUHAP yang membuka ruang pengajuan praperadilan berulang dan meminta MK menyatakan praperadilan hanya dapat diajukan satu kali, sementara objek praperadilan seperti penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan seharusnya diajukan secara bersamaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait