THMP Ajukan Uji Materi ke MK, Minta Praperadilan Tak Bisa Diajukan Berkali-kali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan praperadilan dalam KUHAP baru. THMP meminta MK membatasi pengajuan praperadilan hanya satu kali saja, karena ketentuan yang memungkinkan pengajuan berulang dianggap tidak memberikan kepastian hukum dan dapat menghambat proses penanganan perkara. Koordinator THMP C Suhadi menyatakan praperadilan yang dicicil seperti kredit tidak sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Mereka menyoroti Pasal 163 Ayat 1 hurfa E KUHAP yang membuka ruang pengajuan praperadilan berulang dan meminta MK menyatakan praperadilan hanya dapat diajukan satu kali, sementara objek praperadilan seperti penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan seharusnya diajukan secara bersamaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.28
Kejagung: Panggilan dan Pemeriksaan Febrie Selang 2 Hari Tak Langgar Ketentuan
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 12.54
Kuasa Hukum Febrie: Penggeledahan Rumah di Sentul Tak Berdasarkan Izin Pengadilan yang Sah
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.16
Empat Ahli Dihadirkan di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 01.20
Ahli Hukum Praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Jilid 4: Prapid Ini Jalan Cari Keadilan
Berita terkait
Refly Harun: Keterangan Ahli Hukum Perkuat Dalil Pencekalan Roy Suryo Tidak Sah
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 20.27
Kortas Tipikor Tegaskan Pencegahan Febrie Bukan Tindakan Sewenang-wenang
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.04
Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 12.01
Febrie Adriansyah Protes Tak Pernah Diperiksa, Polri: KUHAP Tak Kenal Calon Tersangka
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 11.46