Rony, Pelaku Perusakan Rumah Kiai NU di Arcamanik Bandung Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menetapkan Rony sebagai tersangka kasus perusakan rumah KH Uye Waryo, Rais Syuriah MWCNU Kecamatan Cimenyan di Kampung Arcamanik, Desa Mekarmanik, Kabupaten Bandung. Kapolsek Cimenyan Kompol Deni Rusnandar menyampaikan penetapan tersangka ini pada Jumat, 21 Agustus 2026. Motif kejadian bukan sekadar karena teguran atas knalpot bising, melainkan terkait dendam atas cekcok antar-pemuda saat pertandingan futsal sebelumnya. KH Uye Waryo pernah bertindak sebagai penengah dalam konflik tersebut, yang kemudian menyebabkan Rony tersimpan amarahnya.
Beberapa hari setelah peneguran, tepatnya pada Selasa, 18 Agustus 2026 malam, Rony mengendarai sepeda motor di RW 4 Kampung Arcamanik. Warga merasa cemas karena sikapnya yang menggeber-geber, lalu menegurnya. Teguran ini justru memicu kemarahan Rony, yang kemudian mendatangi rumah KH Uye Waryo dan melakukan aksi perusakan. Menurut keterangan polisi, Rony masuk ke rumah tanpa izin dan menyebabkan kerusakan harta benda.
Rony dikriminalisasi sesuai Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah, serta Pasal 448 ayat (1) yang sama. Kedua pasal ini mengatur tindak pidana perusakan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara. Polisi masih mengumpulkan bukti dan saksi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 18.24
Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Puluhan Remaja Bersenjata Tajam di Bandung
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 15.35
Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Puluhan Remaja Bersenjata di Bandung
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.51
Polisi Buru Pencuri 2 TV Hotel di Bandung, Aksinya Terekam CCTV
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 11.00
Aksi Pria Mencuri Televisi dari Kamar Hotel di Bandung Terekam CCTV, Polisi Selidiki
Berita terkait
Densus 88 Teror Bergerak ke Bandung, Geledah Kontrakan Diduga Teroris
JPNN.com · 3 Oktober 2026 pukul 20.53
2 Perusak Rumah Warga di Bekasi Akibat Knalpot Brong Ditangkap
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 21.08
2 Tersangka Perusakan Rumah di Bekasi Ditangkap Polisi
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 17.25
Polisi Tangkap Maling Kabel APILL di Bandung, Pelaku Terancam Bui 9 Tahun
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 14.05