Jakarta · Sabtu, 15 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Roy Suryo 4 Kali Praperadilan dalam Kasus Ijazah Jokowi, Memangnya Boleh Berkali-kali?

Roy Suryo telah mengajukan praperadilan sebanyak empat kali terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Praperadilan pertama diajukan terkait tindakan upaya paksa penyidik yakni penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Pada 7 Juli 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan tersebut dengan menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah. Namun, putusan ini tidak otomatis mencabut status tersangkanya atau menghentikan perkara pidana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait