Roy Suryo 4 Kali Praperadilan dalam Kasus Ijazah Jokowi, Memangnya Boleh Berkali-kali?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Roy Suryo telah mengajukan praperadilan sebanyak empat kali terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Praperadilan pertama diajukan terkait tindakan upaya paksa penyidik yakni penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Pada 7 Juli 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan tersebut dengan menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah. Namun, putusan ini tidak otomatis mencabut status tersangkanya atau menghentikan perkara pidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 10.14
Dokter Tifa Tak Hadir, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Ditunda 2 Pekan
Berita terkait
Pemerhati Hukum: Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Sangat Mungkin Jadi Amicus Curiae di Praperadilan Roy Suryo
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 20.43
Absen di Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Tidak Mangkir, Kita Semua Berjuang...
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 07.00
Dipepet Jokowi Soal Praperadilan Berjilid-jilid di Kasus Ijazah, Roy Suryo: Baca Dulu KUHAP!
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 06.00
Kasus Ijazah Jokowi, Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV: 30 Kali Wajib Lapor Tak Dihargai
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 03.40