Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tolak Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo, Ini Pertimbangan Majelis Hakim PN Jaksel

Hakim PN Jaksel I Ketut Darpawan menolak praperadilan jilid 4 Roy Suryo karena berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur dan statusnya sudah menjadi terdakwa. Hakim menyatakan kubu Roy Suryo tidak mengajukan praperadilan atas status tersangka hingga penyidikan kasus ijazah Jokowi selesai pada 30 April 2026, sehingga dianggap mengabaikan hak hukum secara sengaja. Majelis hakim berhak memeriksa bukti dengan ruang lingkup lebih luas dibanding hakim praperadilan, sehingga hak pemohon tidak dirugikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait