Tolak Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo, Ini Pertimbangan Majelis Hakim PN Jaksel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim PN Jaksel I Ketut Darpawan menolak praperadilan jilid 4 Roy Suryo karena berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur dan statusnya sudah menjadi terdakwa. Hakim menyatakan kubu Roy Suryo tidak mengajukan praperadilan atas status tersangka hingga penyidikan kasus ijazah Jokowi selesai pada 30 April 2026, sehingga dianggap mengabaikan hak hukum secara sengaja. Majelis hakim berhak memeriksa bukti dengan ruang lingkup lebih luas dibanding hakim praperadilan, sehingga hak pemohon tidak dirugikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 12.25
Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Statusnya Kini Terdakwa
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 12.07
Polda Metro Respons Putusan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 11.18
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Larangan ke Luar Negeri
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 11.12
Hakim Praperadilan: Roy Suryo Sudah Berstatus Terdakwa
Berita terkait
Roy Suryo 4 Kali Praperadilan dalam Kasus Ijazah Jokowi, Memangnya Boleh Berkali-kali?
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 11.44
Roy Suryo: Sejak Awal Jokowi yang Bikin Panjang Kasus Ijazah
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 16.25
Kubu Roy Suryo: Nanti Ada Lagi Praperadilan yang Lain
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 14.54
Ahli Hukum Praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Jilid 4: Prapid Ini Jalan Cari Keadilan
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 01.20