Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Influencer Malaysia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Rugikan Perusahaan hingga Rp5,7 Miliar

Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/9/2026) terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang. Laporan ini disampaikan oleh sebuah perusahaan agensi di Indonesia yang diduga mengalami kerugian hingga Rp5,7 miliar. Dalam laporan tersebut, Aisar disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP, Pasal 486 KUHP, dan/atau Pasal 607 KUHP. Kuasa hukat pelapor, Machi Achmad, menyatakan bahwa laporan dibuat setelah upaya penyelesaian melalui somasi dan komunikasi tidak memberikan hasil.

Persoalan ini bermula dari perjanjian investasi antara klien perusahaan dan Aisar pada Februari 2026. Menurut kuasa hukamnya, Michael Sugijanto, masih terdapat kewajiban sebesar Rp5,7 miliar yang belum dibayarkan oleh Aisar. Aisar sempat menghadiri event yang digelar kliennya pada Juli 2026, namun setelah itu komunikasi kembali terhenti meskipun pihak perusahaan telah berulang kali menghubungi dan melayangkan somasi.

Michael menjelaskan bahwa berbagai upaya penyelesaian secara damai tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Aisar. Akhirnya, pihak perusahaan memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini kepada kepolisian. Mereka berharap agar kasus ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan konsekuensi dari perbuatan yang dilakukan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait