Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Adminduk Jadi Usul DPR, Nomor Identitas Tunggal Jadi Salah Satu Poin Krusial

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjadi usul DPR. Keputusan ini diambil pada Selasa, 8 September, setelah mendapatkan dukungan dari delapan fraksi. RUU tersebut kini akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.

Poin krusial dalam RUU ini adalah penerapan nomor identitas tunggal (single identity number). Sistem ini bertujuan mengintegrasikan berbagai dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan BPJS ke dalam satu identitas untuk menyederhanakan administrasi publik. Selain itu, skema ini diharapkan dapat menghapus ketergantungan pada dokumen fisik atau fotokopi serta meningkatkan akurasi data kekeluargaan warga. Detail teknis penerapan sistem ini masih akan dibahas oleh Komisi II DPR dan pemerintah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait