RUU Adminduk Jadi Usul DPR, Nomor Identitas Tunggal Jadi Salah Satu Poin Krusial
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjadi usul DPR. Keputusan ini diambil pada Selasa, 8 September, setelah mendapatkan dukungan dari delapan fraksi. RUU tersebut kini akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
Poin krusial dalam RUU ini adalah penerapan nomor identitas tunggal (single identity number). Sistem ini bertujuan mengintegrasikan berbagai dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan BPJS ke dalam satu identitas untuk menyederhanakan administrasi publik. Selain itu, skema ini diharapkan dapat menghapus ketergantungan pada dokumen fisik atau fotokopi serta meningkatkan akurasi data kekeluargaan warga. Detail teknis penerapan sistem ini masih akan dibahas oleh Komisi II DPR dan pemerintah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 8 September 2026 pukul 15.35
Paripurna Setujui RUU Adminduk Jadi Usul Inisiatif DPR
Berita terkait
Waka DPR Soroti Gadis 15 Tahun Pengungsi Gempa NTT Diperkosa: Harus Diantisipasi
kumparan · 8 September 2026 pukul 19.38
Anggota DPR Masuk Data Desil 4, Eva: Saya Tak Pernah Terima PKH
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 19.00
DPR Usul Anggaran MBG Dialihkan untuk Pengangkatan Guru PPPK Jadi PNS
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 17.05
RUU Perampasan Aset Bakal Bidik Warga Tak Bayar Pajak? Ini Kata Purbaya
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 17.00