Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

RUU Daerah Kepulauan Harus Beri Kepastian Fiskal dan Konektivitas yang Realistis

Jaelani, Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, menegaskan RUU harus memberikan kepastian hukum operasional untuk pembiayaan afirmatif, konektivitas antarpulau, dan peningkatan layanan publik maritim. Ia menyampaikan hal ini selama Kunspek ke Kota Ternate, Maluku Utara, pada 30 September 2026, untuk meracik draf RUU dalam Prolegnas 2025–2029. Kunspek ini melibatkan pemerintah lokal, DPRD, dan akademisi. Potensi kelautan nasional belum optimal di PDB, sementara pulau-pulau di Maluku Utara mengalami biaya jarak tinggi dan keterbatasan layanan dasar. Jaelani menekankan perlakuan khusus bagi daerah kepulauan sebagai amanat konstitusi (Pasal 25A UUD 1945) untuk keadilan sosial. RUU ini sejalan dengan Pidato Kenegaraan Presiden dan fokus pada pastikan hak masyarakat adat serta dana khusus kepulauan.

Berita terkait