Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

RUU DKJ Didorong Masuk Prolegnas Prioritas 2027, Baleg DPR Buka Opsi Fast Track

Badan Legislasi DPR RI membuka peluang revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dimasukkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2027. Usulan revisi didorong DPRD DKI Jakarta untuk mengatur kembali jumlah kursi DPRD. Saat ini DPRD DKI memiliki 106 kursi namun berpotensi hanya 85 kursi berdasarkan aturan umum pemilu. DPRD DKI mengusulkan penambahan menjadi 180-220 kursi berdasarkan rasio representasi 1 anggota untuk 50.000-60.000 penduduk, karena saat ini satu anggota menampung hingga 100.000 warga. Revisi juga mempertimbangkan kemungkinan pembentukan DPRD tingkat kota/kabupaten dan skema fast track untuk proses legislatif yang lebih cepat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait