RUU DKJ Didorong Masuk Prolegnas Prioritas 2027, Baleg DPR Buka Opsi Fast Track
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Legislasi DPR RI membuka peluang revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dimasukkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2027. Usulan revisi didorong DPRD DKI Jakarta untuk mengatur kembali jumlah kursi DPRD. Saat ini DPRD DKI memiliki 106 kursi namun berpotensi hanya 85 kursi berdasarkan aturan umum pemilu. DPRD DKI mengusulkan penambahan menjadi 180-220 kursi berdasarkan rasio representasi 1 anggota untuk 50.000-60.000 penduduk, karena saat ini satu anggota menampung hingga 100.000 warga. Revisi juga mempertimbangkan kemungkinan pembentukan DPRD tingkat kota/kabupaten dan skema fast track untuk proses legislatif yang lebih cepat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 20.55
DPRD DKI Bakal Temui DPR, Bahas Nasib Kursi Dewan
Detik.com · 30 September 2026 pukul 15.45
DPRD DKI Bakal Temui DPR, Mau Bahas Desil dan Usul Tambah Kursi Dewan
Berita terkait
Rapat di Baleg, DPRD DKI Usul Tambah Kursi Jadi 180-220, Minta UU DKJ Direvisi
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 13.34
Baleg Rapat dengan DPRD DKI Bahas Usul Revisi UU DKJ Masuk Prolegnas Prioritas
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 13.21
10 Tahun Ganjil Genap, DPRD Minta Dampak Ekonomi Jadi Bahan Evaluasi
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 15.38
Komisi C DPRD DKI Pertanyakan Anggaran Subsidi Sampah Rp700 Miliar
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 01.44